Sedangan untuk Kabupaten Bogor pada malam hari di Kantor Laka Cibinong mulai pukul 16.00 hingga selesai, hari ini Sabtu (20/02/2016).
Bagi pemohon perpanjang SIM yang memanfaatkan mobil SIM Keliling sebaiknya membawa semua persyaratan. Di antaranya membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polres Bogor yang masa berlakunya habis pada tahun ini.
Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota atau Kabupaten Bogor.
Pelayanan mobil SIM Keliling dikhususkan perpanjangan SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk SIM golongan lainnya dilakukan di Mapolres Bogor.
Sumber: POJOKJABAR http://goo.gl/H2NvYG
0 comments:
Posting Komentar